PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 26
BAB 6 — LAPORAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
(1) Apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemilik Rekomendasi Persetujuan Impor Gula, Direktur Jenderal dapat menolak penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula berikutnya. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
