PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 27
BAB 6 — LAPORAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
(1) Lembaga Verifikasi yang melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Verifikasi mulai tanggal 1 November tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 31 Oktober pada tahun berjalan paling lambat pada tanggal 15 November kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Verifikasi dan laporan yang disampaikan oleh lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
