PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 28
BAB 6 — LAPORAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan Verifikasi yang dilakukan oleh lembaga Verifikasi dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal merekomendasikan pencabutan penunjukan lembaga Verifikasi dimaksud kepada Menteri.
(2) Pencabutan penunjukkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
