PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-3-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku...
Pasal 23
BAB 5 — VERIFIKASI
(1) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi yang
dikeluarkan oleh lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan sebagai persyaratan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
