Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : www.peraturan.go.id 2016, No. 833 1. Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk pengembangbiakan tanaman hutan. 2. Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif. 3. Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Jenis Tanaman Serbaguna (Multi Purpose Tree Species/MPTS) adalah jenis tanaman yang menghasilkan kayu dan bukan kayu (buah- buahan, getah, kulit dll). 5. Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat baik laki-laki maupun perempuan melalui pembuatan bibit berbagai jenis tanaman hutan dan/atau tanaman serbaguna (MPTS) yang pembiayaannya bersumber dari dana pemerintah. 6. Kelompok Masyarakat Pelaksana KBR adalah kelompok masyarakat yang menyusun rencana, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan KBR. 7. Tim Perencana adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 (tiga) orang, bertugas menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK). 8. Tim Pelaksana adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit (tiga) orang, bertugas melaksanakan pembangunan KBR sesuai RUKK. 9. Tim Pengawas adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit (tiga) orang, www.peraturan.go.id 2016, No. 833 bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan KBR sesuai RUKK. 10. Pendampingan adalah penguatan kelembagaan kelompok masyarakat oleh Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat/Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL-KBR/RHL), Petugas Lapangan Penyuluhan Kehutanan (PLPK) pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau Instansi penyelenggara penyuluhan di Kabupaten/Kota, atau oleh Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) untuk melaksanakan pembangunan dan penanaman bibit KBR. 11. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. 12. Hutan Desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. 13. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok yang selanjutnya disingkat RUKK adalah rencana pembangunan KBR yang disusun oleh kelompok, antara lain memuat nama dan alamat kelompok, lokasi, jenis dan jumlah bibit, asal benih, komponen kegiatan dan rencana pemanfaatan bibit. 14. Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) adalah perjanjian antara kelompok masyarakat dengan Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat hak dan kewajiban masing- masing pihak dalam pelaksanaan pembuatan KBR. 15. Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih yang berkualitas. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengendalian Daerah Aliran Sungai dan hutan lindung. 17. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) yang selanjutnya disebut Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung www.peraturan.go.id 2016, No. 833 yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan hutan lindung. 18. Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan.
Pasal 2
(1) Pedoman Penyelenggaraan KBR ini dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada semua pihak yang terkait dengan program KBR. (2) Pedoman Penyelenggaraan KBR ini bertujuan agar pembangunan KBR dan penanamannya terlaksana secara efektif dan efisien, transparan, partisipatif dan akuntabel.
Pasal 3
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN (1) Dalam pelaksanaan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK PERTAMA akan membayar biaya pelaksanaan pekerjaan dengan anggaran DIPA BA – Balai Pengelolaan DASHL……………………….. tahun..... www.peraturan.go.id 2016, No. 833 (2) PIHAK PERTAMA membayar biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp………… (…………………………………) dengan tahapan sebagai berikut: a. Pembayaran Tahap I sebesar 40 % dari keseluruhan dana dilakukan jika RUKK telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan SPKS telah ditandatangani oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA; b. Pembayaran Tahap II sebesar 30 % dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik minimal 30 %, yaitu telah tersedia sarana dan prasarana serta benih generatif telah ditabur pada bedeng tabur atau benih vegetatif telah ditanam ke dalam media semai di dalam polybag/kantong/wadah lainnya; c. Pembayaran Tahap III sebesar 30 % dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik minimal 60 %, yaitu semua bibit, baik generatif maupun vegetatif, sudah di dalam polybag/kantong/wadah lainnya sebanyak minimal 20.000/30.000 batang*). (3) PIHAK PERTAMA membayarkan biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyampaikan laporan kepada PIHAK PERTAMA. Laporan tersebut ditandatangani oleh ketua Tim Pelaksana dan diketahui/disetujui oleh ketua Tim Pengawas serta Ketua Kelompok Masyarakat. (4) PIHAK PERTAMA membayarkan biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA melalui rekening bersama nomor…. atas nama ........(kelompok masyarakat .........) pada Bank…………..
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Kewajiban PIHAK PERTAMA: a) mengusulkan pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan. b) mengevaluasi seluruh hasil pekerjaan pembuatan bibit KBR yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. b. Hak PIHAK PERTAMA:
- memberikan arahan dan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
- menerima laporan kemajuan dan realisasi pekerjaan dari PIHAK KEDUA.
- memutuskan perjanjian kerjasama secara sepihak apabila: a) PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kegiatan yang nyata setelah menerima pembayaran Tahap I sebesar 40%(empat puluh perseratus). www.peraturan.go.id 2016, No. 833 b) PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan setelah menerima Pembayaran Tahap II sebesar 30% (tiga puluh perseratus).
- PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Kewajiban PIHAK KEDUA:
- melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum pada Pasal 1 berdasarkan Pedoman Teknis Pembuatan KBR yang telah ditetapkan.
- memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
- menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan.
- melakukan pemeliharaan bibit yang dihasilkan sampai dengan bibit siap tanam.
- mengembalikan uang pembayaran Tahap I dan Tahap II yang sudah diterima apabila tidak melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan.
- membuat laporan kemajuan dan realisasi pekerjaan setiap bulan kepada PIHAK PERTAMA dalam rangkap 2 (dua).
- membuat laporan akhir kepada PIHAK PERTAMA sebelum dilakukan serah terima pekerjaan. b. Hak PIHAK KEDUA:
- menerima pembayaran atas biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tahapan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
- mendapat arahan, bimbingan dan pendampingan dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
(1) Calon lokasi KBR harus memenuhi persyaratan : a. topografi relatif datar (kemiringan lereng 0-8%), bebas banjir dan tanah longsor, cukup sinar matahari, tersedia sumber air; b. aksesibilitas baik atau mudah dijangkau; dan c. khusus untuk jenis mangrove, persemaian berada pada lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. (2) Setiap desa calon lokasi KBR pada tahun yang sama, dapat ditetapkan paling banyak 2 (dua) unit KBR dengan ketentuan: a. kelompok masyarakatnya belum pernah mendapat kegiatan KBR; dan b. terdapat lahan untuk penanaman bibit KBR. Bagian Ketiga Standar Jumlah dan Jenis Bibit
Pasal 6
(1) Setiap kelompok masyarakat pelaksana KBR harus membuat bibit sejumlah : www.peraturan.go.id 2016, No. 833 a. 30.000 (tiga puluh ribu) batang per unit KBR untuk wilayah Jawa dan Madura; dan b. 20.000 (dua puluh ribu) batang per unit KBR untuk wilayah di luar Jawa dan Madura. (2) Jenis tanaman KBR berupa kayu-kayuan dan tanaman serba guna (MPTS) dengan ketentuan sebagai berikut: a. jenis tanaman kayu-kayuan termasuk jenis tanaman kayu pertukangan (jati, mahoni, meranti, pinus, dan lain lain), mangrove dan hutan pantai; b. jenis tanaman serbaguna termasuk jenis tanaman untuk mendukung Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) unggulan nasional (bambu, gaharu, nyamplung, sutera alam, lebah madu dan rotan); c. benih atau bahan tanaman untuk membuat bibit dapat berasal dari generatif (biji) maupun vegetatif (stek, cangkok, okulasi, dan kultur jaringan); dan d. benih generatif jenis kayu-kayuan khususnya untuk jenis jati, sengon, mahoni, gmelina dan jabon berasal dari Sumber Benih bersertifikat. Bagian Keempat Sasaran Penggunaan Bibit
Pasal 7
Bibit KBR digunakan untuk kegiatan : a. hutan rakyat; b. penghijauan lingkungan pada fasilitas umum/fasilitas sosial (ruang terbuka hijau, turus jalan, kanan kiri sungai, halaman sekolah/kampus/perkantoran/rumah ibadah/pertokoan/pasar, dan lain lain); c. rehabilitasi mangrove; dan d. penanaman di kawasan hutan yang telah diarahkan sebagai areal kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Hutan Desa (HD) atau yang telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) atau areal pemberdayaan masyarakat lainnya. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Bagian Kelima Tahapan dan Tata Waktu Pelaksanaan
Pasal 8
(1) Tahapan pelaksanaan pembuatan KBR meliputi : a. koordinasi; b. sosialisasi; c. pengendalian; d. pembinaan; dan e. pelaporan. (2) Tahapan pelaksanaan pembuatan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan Tata waktu pelaksanaan KBR tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keenam Pengajuan Usulan Kebun Bibit Rakyat
Pasal 9
PENUTUP (1) Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat serta berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 (2) Perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. (tempat, tgl/bln/tahun) PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA (Nama Ketua Kelompok) (Nama PPK) NIP………………………… ………… ) Coret yang tidak perlu Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA www.peraturan.go.id 2016, No. 833 LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT FORMAT USULAN PERMINTAAN PEMBAYARAN PERMINTAAN PEMBAYARAN DARI KELOMPOK MASYARAKAT PELAKSANA KEGIATAN KBR TAHUN...... No : Hal : Pengajuan Pembayaran Kepada Yth, Pejabat Pembuat Komitmen ...... di ................... Berdasarkan Keputusan Kepala BPDASHL ........................ Nomor............... tanggal ............. tentang .....(Penetapan KBR)..... dan SPKS Nomor ……………... tanggal .................... serta RUKK KBR, bersama ini dengan hormat kami mengajukan pembayaran untuk kegiatan KBR tahap I/II/III), dan dapat disampaikan kepada :
- Rekening atas nama kelompok : ....................... (nama kelompok masyarakat)
- Nomor Rekening : .......................
- Nama Bank : .......................
- Nilai Permintaan : Rp. ................. (.....dengan huruf.....) www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, ..................... (nama kelompok) ...................... Ketua *) Coret yang tidak perlu Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA www.peraturan.go.id 2016, No. 833 LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT SKEMA PROSEDUR PENYALURAN DANA KBR alinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Bertahap :
- Tahap I 40 %
- Tahap II 30 %
- Tahap III 30 % Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Balai Ketua Kelompok Masyarakat KBR KPPN Pejabat Penguji & Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) pada Penerbitan SPM Penerbitan SP2D dan transfer dana ke rekening kelompok Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) www.peraturan.go.id 2016, No. 833 KRISNA RYA www.peraturan.go.id 2016, No. 833 LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN PEKERJAAN PEMBUATAN KBR Pada hari ini, ……… tanggal ……. bulan …… tahun ……, Tim Pengawas Kelompok KBR………… telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pembuatan KBR Kelompok ……… Dusun/Blok …… Desa ……. Kecamatan ………. Kabupaten ……….. Propinsi……, dengan hasil pekerjaan sebagai berikut : No Kegiatan Target Realisasi s/d saat ini Keterang an Volume , Satuan Biay a (Rp) Fisik (%) Keuanga n (Rp) A. Pembuatan Sarana Prasarana a) Papan Nama b) Bedeng Tabur c) Bedeng Sapih d)Pupuk dan insektisida e) Gubuk Kerja f) Tandon Air Pembelian benih / stek B. a) Jenis.......... b) Jenis... dst. Pembuatan dan pemeliharaan bibit C. a) Penaburan b) Penyapihan c) Penyiraman d) Pemupukan www.peraturan.go.id 2016, No. 833 e) Penyulaman f) Pembersihan rumput / alang - alang / gulma g) Penanggulangan hama dan Penyakit D. dst Total Hasil pekerjaan tersebut secara keseluruhan telah mencapai …… % (minimal 30 % atau 60%)*). Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ………………, ……………… 20... Mengetahui/Menyetujui :
- Ketua Tim Pelaksana, Tim Pengawas :
- ………………………….. (Ketua)
- ………………………….. (Anggota) …………………………….
- Dst………
- Ketua Kelompok, ………………………….
- Pendamping.................................... *) Coret yang tidak perlu Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA www.peraturan.go.id 2016, No. 833 LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT A. Contoh Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan dari Kelompok Masyarakat kepada PPK Kegiatan KBR BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL KEGIATAN ……………………………………………………………………………… Nomor : ………………………………… Tanggal : ………………………………… Pada hari ini ………… tanggal ……… bulan……… tahun ………… kami yang bertandatangan dibawah ini : Nama : …………………………………………………… Jabatan : Ketua Kelompok Masyarakat............... selaku Ketua Kelompok Pelaksana KBR Tahun ............. Alamat : ……………………………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok Masyarakat..........penerima KBR tahun......., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. Nama : …………………………………………………… Jabatan : PPK Kegiatan KBR pada BPDASHL..... Alamat : ……………………………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran DIPA BA. BPDASHL ........ Tahun......, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU telah melaksanakan kegiatan pembuatan Kebun Bibit Rakyat di : Desa / Kelurahan : …………………………… Kecamatan : …………………………… Kabupaten/Kota : ................................. Provinsi : …………………………… Jumlah Bibit KBR : ................ batang www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Selanjutnya PIHAK KESATU menyerahkan hasil kegiatan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima hasil kegiatan dari PIHAK KESATU dalam keadaan baik, lengkap dan cukup sesuai dengan SPKS Nomor........ tanggal ................................ , dengan rincian jenis bibit sebagai berikut :
- …………………………………… , sebanyak ……………………….. batang
- …………………………………… , sebanyak ……………………….. batang
- …………………………………… , sebanyak ……………………….. batang
- …………………………………… , sebanyak ……………………….. batang Demikian Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KESATU PIHAK KEDUA Nama Nama NIP. NIP. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 B. Contoh Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan dari PPK KBR kepada KPA pada BPDASHL BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL KEGIATAN ……………………………………………………………………………… Nomor : ………………………………… Tanggal : ………………………………… Pada hari ini ………… tanggal ……… bulan……… tahun ………… kami yang bertandatangan dibawah ini : Nama : …………………………………………………… Jabatan : PPK Kegiatan KBR pada BPDASHL.................. Alamat : ……………………………………… selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. Nama : …………………………………………………… Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran pada BPDASHL....................... Alamat : ……………………………………… selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU telah melaksanakan kegiatan pembuatan Kebun Bibit Rakyat di : Kabupaten/Kota : ................................. Provinsi : …………………………… Jumlah unit KBR : ............................... unit Jumlah Bibit KBR : ................ batang Selanjutnya PIHAK KESATU menyerahkan hasil kegiatan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima hasil kegiatan dari PIHAK KESATU dalam keadaan baik, lengkap dan cukup sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan KBR dari para Kelompok Masyarakat Pelaksana KBR kepada PPK Kegiatan KBR sebagaimana terlampir. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Demikian Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KESATU PIHAK KEDUA Nama Nama NIP. NIP. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 C. Contoh Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan dari KPA BPDASHL kepada Kepala Dinas BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL KEGIATAN ……………………………………………………………………………… Nomor : ………………………………… Tanggal : ………………………………… Pada hari ini ………… tanggal ……… bulan……… tahun ………… kami yang bertandatangan dibawah ini : Nama : …………………………………………………… Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran pada BPDASHL....................... Alamat : ……………………………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BPDASHL ........, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. Nama : …………………………………………………… Jabatan : Kepala Dinas ......................................... Alamat : ……………………………………… selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU menyerahkan hasil pekerjaan pembuatan KBR kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima hasil pekerjaan tersebut dalam keadaan baik dan lengkap untuk selanjutnya dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dengan rincian : Kabupaten/Kota : ................................. Provinsi : …………………………… Jumlah unit KBR : ............................... unit Jumlah Bibit KBR : ................ batang Demikian Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KESATU PIHAK KEDUA Nama Nama NIP. NIP. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 D. Contoh Berita Acara Serah Terima Pengelolaan dan Pemanfaatan Bibit KBR dari Kepala Dinas kepada Ketua Kelompok Masyarakat BERITA ACARA SERAH TERIMA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN BIBIT KBR ……………………………………………………………………………… Nomor : ………………………………… Tanggal : ………………………………… Pada hari ini ………… tanggal ……… bulan……… tahun ………… kami yang bertandatangan dibawah ini : Nama : …………………………………………………… Jabatan : Kepala Dinas ......................................... Alamat : ……………………………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BPDASHL ........, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. Nama : …………………………………………………… Jabatan : Ketua Kelompok Masyarakat............... selaku Ketua Kelompok Pelaksana KBR Tahun ............. Alamat : ……………………………………… dalam hal bertindak untuk dan atas nama Kelompok Masyarakat......... selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU menyerahkan hasil pekerjaan pembuatan KBR kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima hasil pekerjaan tersebut dalam keadaan baik dan lengkap untuk selanjutnya dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dengan rincian : Jenis Bibit :
- ……………………………........ sebanyak...............batang
- ......................................... sebanyak ..............batang
- ......................................... sebanyak...............batang dst Lokasi KBR : Desa ............. Kecamatan ......... Kabupaten .......... Provinsi ........... www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Demikian Berita Acara Serah Terima Pengelolaan dan Pemanfaatan Bibit Kebun Bibit Rakyat (KBR) ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KESATU PIHAK KEDUA Nama Nama NIP. alinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA www.peraturan.go.id 2016, No. 833 LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT BERITA ACARA EVALUASI HASIL PENANAMAN BIBIT KBR Pada hari ini, ……… tanggal ……. bulan …… tahun ……, Tim Pengawas Kelompok ……………………….. telah melakukan evaluasi hasil penanaman bibit KBR Kelompok ……………… Dusun/Blok …………… Desa …………. Kecamatan ……………. Kabupaten ……….. Provinsi……, dengan hasil pekerjaan sebagai berikut : No Kegiatan Lokasi Tanam (Desa / Blok) Koordinat Jumlah Bibit (Batang) Luasan (Ha) I Penghijauan Lingkungan II Hutan Rakyat Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ………………,……………… 20… Pendamping Tim Pengawas :
- ………………………….. (Ketua)
- ………………………….. (Anggota) (Nama ....................)
- Dst……… Mengetahui, www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Ketua Kelompok ............... (Nama ..................) alinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA www.peraturan.go.id 2016, No. 833 LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT LAPORAN PENDAMPING KEBUN BIBIT RAKYAT Bulan............... Tahun....... Kelompok Masyarakat : Lokasi Dusun/Blok : Desa : Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi : No Uraian Kegiatan Sudah Belum Keterangan Melakukan bimbingan penyusunan RUKK Melakukan bimbingan penyusunan rancangan penanaman Melakukan bimbingan dan memberikan informasi penyediaan benih, bahan dan peralatan Melakukan bimbingan teknis penanaman Melakukan bimbingan pembuatan laporan dan dokumentasi Melaksanakan evaluasi penanaman bibit KBR www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Keterangan: Dokumen bukti pendukung dilampirkan. ……………………,……………. .20… Pendamping , ………………………………………. ..... alinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA www.peraturan.go.id 2016, No. 833 LAMPIRAN XIII PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT A. Contoh Laporan Kemajuan dan Realisasi KBR oleh Kelompok Masyarakat LAPORAN KEMAJUAN PELAKSANAAN KBR Bulan............... Tahun....... Kelompok Masyarakat : Lokasi Dusun/Blok : Desa : Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi : Koordinat Geografis : No. Uraian Kegiatan Target / Rencana Realisasi s.d bulan ini Keterangan Penyediaan sarana dan prasarana persemaian a. Papan nama … bh b. Bedeng tabur … bedeng c. Bedeng sapih … bedeng dst. Penyediaan benih / bibit …....... Pembuatan bibit, jenis: a. ............ b. ............ c. dst ....... batang ....... batang Pemeliharaan bibit a. Penyiraman b. Pemupukan c. Penyulaman d. Pembersihan rumput / alang
- alang / gulma e. Penanggulangan hama dan penyakit www.peraturan.go.id 2016, No. 833 (tempat, tgl/bln/th) Pelaksana Penanggung Jawab Ketua Tim Pelaksana Ketua Kelompok Ttd Ttd (Nama) (Nama) Mengetahui Pendamping Ttd (Nama) www.peraturan.go.id 2016, No. 833 B. Contoh Laporan Kemajuan dan Realisasi KBR oleh PPK LAPORAN KEMAJUAN DAN REALISASI KBR Bulan ........... Kabupaten : Provinsi : BPDASHL : No Nama Kelompok Masyarakat Lokasi Koordinat Geografis Target Kegiatan Total Realisasi s.d Bulan.... Ket. Fisik (%) Keuangan (Rp) Fisik (%) Keuangan (Rp) Keterangan: diisi kemajuan kegiatan Permasalahan : ......................................................... ......................................................... Masukan dan rekomendasi : ......................................................... ......................................................... (tempat, tgl/bln/th) Pejabat Pembuat Komitmen (Nama ) NIP…………………………………… www.peraturan.go.id 2016, No. 833 C. Contoh Laporan Kemajuan dan Realisasi KBR oleh Balai LAPORAN KEMAJUAN DAN REALISASI KBR Semester .......... Tahun ....... BPDASHL I. Penetapan lokasi KBR No Provinsi Kabupaten Target KBR perkabupaten (Unit) Realisasi semester ini (unit) Kec. Desa Koordinat Geografis Nama Kelompok Masyarakat Nomor dan Tanggal SK ..... ..... ..... .....
- .....
- ..... ..... ..... .....
- ..... ..... ..... .....
- ..... ..... ..... ..... dst.... dst. dst. dst. ..... ..... ..... 2 .....
- ..... ..... ..... .....
- ..... ..... ..... .....
- ..... ..... ..... ..... dst.... dst. dst. dst. ..... ..... ..... .....
- .....
- ..... ..... ..... .....
- ..... ..... ..... .....
- ..... ..... ..... ..... dst.... dst. dst. dst. ..... ..... ..... 2 .....
- ..... ..... ..... .....
- ..... ..... ..... .....
- ..... ..... ..... ..... dst.... dst. dst. dst. dst. II. Realisasi KBR No. Kab / Kota Jumlah KBR (Unit) Nama Kelompok Masyarakat Realisasi s.d semester Jenis dan Jumlah bibit Keterangan Keuangan (Rp) Fisik (%)
- ......... ..........
- .......... a. ..... b. ..... dst
- ......... a. ..... b. ..... dst www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Permasalahan : Masukan dan rekomendasi : (tempat, tgl/bln/th) Kepala BPDASHL........... (Nama ) NIP………………………. alinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA www.peraturan.go.id
Pasal 10
(1) Verifikasi KBR dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang ditugaskan oleh Kepala Balai. (2) Verifikasi KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap pemeriksaan yaitu : a. kelengkapan administrasi; dan b. teknis. (3) Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Kepala Balai untuk organisasi kelompok, jumlah anggota, dan keabsahan kelompok. (4) Dalam hal usulan memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi maka dilakukan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. kelayakan calon lokasi KBR; b. calon lokasi penanaman; dan c. calon kelompok masyarakat di lapangan oleh Kepala Balai bersama Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota. (6) Contoh formulir verifikasi administrasi dan formulir verifikasi teknis KBR tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Bagian Kedelapan Penetapan Kelompok Masyarakat dan Lokasi Kebun Bibit Rakyat
Pasal 11
(1) Dalam hal hasil verifikasi memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Balai menetapkan Kelompok masyarakat dan lokasi KBR. (2) Keputusan Kepala Balai tentang penetapan Kelompok masyarakat dan lokasi KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada kelompok yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Direktur Jenderal. (3) Skema penetapan kelompok KBR tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kesembilan Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok
Pasal 12
(1) Berdasarkan keputusan Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Kelompok masyarakat menyusun RUKK. (2) RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Perencana bersama anggota kelompok masyarakat dan dibimbing oleh tenaga pendamping. (3) RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Tim Perencana, disetujui oleh Ketua Kelompok, dinilai oleh pendamping, dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (4) RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat paling sedikit: www.peraturan.go.id 2016, No. 833 a. nama dan alamat kelompok; b. nama pengurus dan anggota; c. lokasi persemaian dan penanaman; d. jenis dan jumlah bibit; e. bahan dan peralatan; f. jenis kegiatan dan rencana biaya; dan g. tata waktu. (5) Contoh format RUKK sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kesepuluh Pola Pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat
Pasal 13
(1) Pembuatan KBR dilakukan secara swakelola oleh Tim Pelaksana bersama anggota kelompok masyarakat dengan mekanisme Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS). (2) SPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Kelompok. (3) Contoh SPKS tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2016, No. 833
Pasal 14
(1) Penanggung jawab pengelola anggaran pembuatan KBR berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK pada satuan kerja Balai. (2) Berdasarkan usulan permintaan pembayaran dari kelompok masyarakat, PPK melakukan penyaluran dana melalui KPPN setempat dengan mekanisme langsung (LS) ke rekening kelompok masyarakat pelaksana KBR. (3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui 3 (tiga) tahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. (4) Contoh usulan permintaan pembayaran dari kelompok masyarakat tercantum Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Mekanisme penyaluran dana pembuatan KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembayaran tahap I sebesar 40 % (empat puluh perseratus) dari keseluruhan dana dilakukan jika RUKK telah disetujui oleh PPK dan SPKS telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok masyarakat pelaksana KBR dan PPK; b. pembayaran tahap II sebesar % (tiga puluh perseratus) dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik www.peraturan.go.id 2016, No. 833 minimal 30 % (tiga puluh perseratus), yaitu telah tersedia sarana dan prasarana serta benih generatif telah ditabur pada bedeng tabur atau benih vegetatif telah ditanam ke dalam media semai di dalam polybag/kantong atau wadah lainnya; dan c. pembayaran tahap III sebesar 30 % (tiga puluh perseratus) dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik minimal 60 % (enam puluh perseratus), yaitu semua bibit, baik generatif maupun vegetatif, dalam jumlah cukup dan sehat, sudah di dalam polybag/kantong atau wadah lainnya. (2) Realisasi fisik pembuatan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Pengawas dan diketahui oleh Ketua Tim Pelaksana, Ketua Kelompok dan Pendamping. (3) Skema Prosedur Penyaluran Dana KBR sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Contoh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Pasal 16
(1) Pertanggungjawaban penggunaan dana pembuatan KBR dibuktikan dengan kwitansi bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Ketua Kelompok, dilampiri dengan bukti pembelian dan/atau pembayaran. (2) Pengenaan pungutan pajak penghasilan dilakukan terhadap pengadaan barang non bibit antara lain www.peraturan.go.id 2016, No. 833 polybag, pupuk, dan sarana produksi lainnya dengan ketentuan : a. 1,5% (satu dan lima perseratus) dari total pembelian (PPh Pasal 22) bagi kelompok masyarakat yang memiliki NPWP; dan b. 3% (tiga perseratus) dari total pembelian (PPh Pasal 22) bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki NPWP.
Pasal 17
(1) Hasil kegiatan KBR diserahkan oleh Kelompok Masyarakat KBR kepada PPK yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan. (2) PPK menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada Kepala Balai selaku KPA yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan. (3) Kepala Balai menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan. (4) Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada Kelompok Masyarakat KBR yang dituangkan dalam berita acara serah terima pengelolaan dan pemanfaatan bibit KBR untuk dipelihara dan ditanam. (5) Bibit yang belum diserahterimakan dari Balai kepada Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota harus dicatat sebagai barang persediaan. (6) Contoh Berita Acara Penyerahan Hasil Kegiatan KBR sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2016, No. 833
Pasal 18
(1) Rancangan penanaman bibit KBR disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Balai yang terdiri dari unsur Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota, Balai, dan Tim Perencana kelompok. (2) Rancangan penanaman bibit KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat : a. letak lokasi; b. luas; c. jenis tanaman; d. daftar pemilik lahan; e. peta lokasi penanaman (skala : 2000) dan koordinatnya; dan f. lembar pengesahan. (3) Rancangan penanaman bibit KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh pejabat yang ditunjuk dan disahkan oleh Kepala Balai. (4) Rancangan penanaman bibit KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disusun sebelum pelaksanaan penanaman. (5) Rancangan penanaman bibit KBR yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTn RHL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Bagian Kedua Penanaman
Pasal 19
(1) Bibit yang sudah siap tanam dapat ditanam pada tahun berjalan di lokasi sebagaimana ditentukan dalam RUKK dan Rancangan penanaman (2) Insentif penanaman dibayar pada tahun berjalan atau tahun berikutnya. Bagian Ketiga Evaluasi Hasil Penanaman
Pasal 20
(1) Terhadap bibit yang sudah ditanam dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi hasil penanaman dilakukan paling sedikit 1 (satu) bulan setelah ditanam. (3) Evaluasi hasil penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengawas bersama dengan pendamping, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Hasil Penanaman, dan diketahui oleh Ketua Kelompok. (4) Hasil evaluasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagai dasar untuk pembayaran insentif penanaman. (5) PPK melakukan supervisi pelaksanaan evaluasi hasil penanaman bibit KBR oleh Tim Pengawas. (6) Contoh Berita Acara Evaluasi Hasil Penanaman tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pembayaran Insentif Penanaman
Pasal 21
(1) Insentif penanaman dibayarkan sesuai jumlah bibit yang hidup. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 (2) Pembayaran insentif penanaman disalurkan sekaligus ke rekening kelompok masyarakat untuk dibagikan kepada anggota sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Hasil Penanaman.
Pasal 22
(1) Pendampingan dilaksanakan oleh Pendamping KBR mulai dari tahap Penyusunan usulan sampai dengan penanaman. (2) Pendamping KBR dapat berasal dari Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat/Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL- KBR/RHL), Petugas Lapangan Penyuluhan Kehutanan pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau instansi penyelenggara penyuluhan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. (3) Tenaga pendamping KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Balai setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan/atau Kepala instansi penyelenggara penyuluhan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. (4) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan bimbingan kepada kelompok KBR dalam hal antara lain : 1) penyusunan RUKK dan rancangan penanaman; 2) informasi penyediaan benih, bahan dan peralatan; 3) teknis pembuatan dan pemeliharaan bibit; 4) teknis penanaman; dan 5) pembuatan laporan dan dokumentasi; b. bersama tim pengawas kelompok melaksanakan evaluasi penanaman bibit KBR; dan www.peraturan.go.id 2016, No. 833 c. membuat laporan tugas pendampingan setiap bulan kepada Kepala Balai. (5) Contoh laporan pendamping KBR tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Pengendalian dan pembinaan terhadap pembuatan KBR dimulai sejak perencanaan sampai dengan penanaman. (2) Pengendalian dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengawasan. (3) Balai, Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang Kehutanan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembuatan KBR oleh kelompok masyarakat. (4) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan KBR oleh Balai. (5) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penanaman bibit KBR mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Pelaporan
Pasal 24
(1) Laporan kemajuan pembuatan KBR dan penanaman bibit KBR dilaporkan oleh kelompok masyarakat, PPK, dan KPA. (2) Tahapan pelaporan kemajuan pembuatan KBR dan penanaman bibit KBR dilaksanakan sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2016, No. 833 a. Tim Pelaksana membuat laporan bulanan kepada ketua kelompok masyarakat diketahui oleh Tim Pengawas; b. Ketua kelompok membuat laporan bulanan kepada PPK diketahui oleh pendamping; c. PPK membuat laporan bulanan kepada KPA dari hasil rekapitulasi laporan kelompok masyarakat seperti tersebut pada huruf a dan huruf b dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota; d. Kepala Balai selaku KPA membuat laporan semesteran dari hasil rekapitulasi laporan PPK yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Pejabat Eselon II lingkup Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, dan Kepala Dinas Provinsi; dan e. Balai melaporkan hasil tanaman KBR dalam bentuk data spasial kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Konservasi Tanah dan Air, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung. (3) Contoh laporan Kemajuan dan Realisasi KBR sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Kegiatan Kebun Bibit Rakyat yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. www.peraturan.go.id 2016, No. 833
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MenLHK-Setjen/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 975), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SITI NURBAYA format Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No. 833 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT RENCANA TATA WAKTU PELAKSANAAN KBR No Kegiatan Bulan T-1 Koordinasi dan sosialisasi Pengajuan usulan/proposal KBR Verifikasi administrasi & teknis Penetapan KBR oleh Kepala Balai Penyusunan RUKK dan SPKS Pembuatan KBR Penyusunan rancangan penanaman Penanaman bibit KBR Pengendalian, Pembinaan dan pelaporan Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd SITI NURBAYA www.peraturan.go.id 2016, No. 833 KRISNA RYA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT CONTOH USULAN KBR A. Identitas Nama Kelompok Masyarakat Nomor : ……………………………. Lampiran : ……………………………. Perihal : ……………………………. Kepada Yth. Kepala BPDASHL................... …………………………………………………………… Di …………………………… Bersama ini dengan hormat kami sampaikan usulan kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR). Kelompok Masyarakat : Alamat : Jumlah anggota : Lokasi : a. Persemaian : Blok/Dusun …………, Desa .........., Kecamatan ……, Luas……… b. Penanaman :
- Blok/Dusun …………, Luas…………, Desa .............., Kecamatan ………
- Blok/Dusun …………, Luas…………, Desa .............., Kecamatan ………
- dst Deskripsi calon lokasi KBR, calon lokasi penanaman dan data kelompok sebagaimana terlampir www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Mengetahui (tempat, tgl/bln/th) Kepala Desa Kelompok Masyarakat......... (............................) (Nama Ketua Kelompok) Tembusan: Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota.................... www.peraturan.go.id 2016, No. 833 B. Contoh Daftar Anggota Kelompok Calon Penerima Kegiatan Kebun Bibit Rakyat DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT CALON PENERIMA KEGIATAN KEBUN BIBIT RAKYAT TAHUN......
- NAMA KELOMPOK :
- PENGURUS KELOMPOK a. Ketua : b. Sekretaris : c. Bendahara :
- ALAMAT KELOMPOK : RT…. RW….. Blok ...... Desa……… Kecamatan……… Kabupaten/Kota ………………. Provinsi………………
- PENGUKUHAN KELOMPOK : a. Pejabat yang Mengukuhkan : b. Tanggal Pengukuhan :
- JUMLAH ANGGOTA : ……. (………….) orang
- KEGIATAN KELOMPOK : a. b. c.
- NO. TELP/HP KETUA KELOMPOK: Data-data yang kami sampaikan benar apa adanya. Mengetahui : Kepala Desa………… KETUA KELOMPOK (nama dan stempel) (nama) www.peraturan.go.id 2016, No. 833 DAFTAR ANGGOTA KELOMPOK ……………. No Nama Jabatan dalam Kelompok Alamat No KTP / Surat Ket. Ketua Bendahara Sekretaris Ketua Tim Perencana Anggota Anggota Anggota Dst Ketua Tim Perencana Anggota Anggota Anggota Dst Ketua Tim Perencana Anggota Anggota Anggota Dst *) Ketua, Sekretaris dan Bendahara Kelompok harus melampirkan fotocopy KTP atau Surat Keterangan Domisili. Mengetahui : Kepala Desa……………… KETUA KELOMPOK (nama dan stempel) (nama) www.peraturan.go.id 2016, No. 833 C. Contoh Deskripsi Calon Lokasi KBR DESKRIPSI CALON LOKASI KBR KELOMPOK MASYARAKAT………………………..
- Dusun/Blok : ……………………………………………….
- Desa : ……………………………………………….
- Kecamatan : ……………………………………………….
- Kabupaten/Kota : ……………………………………………….
- Provinsi : …………………………………………….…
- Luas KBR : ………………….Ha
- Status lahan : ………………………………………………..
- DAS/Sub DAS : ………………………………………………..
- Topografi : ………………………………………………..
- Koordinat : ………………………………………………..
- Ketinggian dpl : ……………….. mdpl
- Sumber air yang tersedia : ……………….........………………………..
- Jarak sumber air dari calon KBR : ………………..................………………..
- Jarak ke jalan : ………………………………………………..
- Sketsa calon lokasi KBR : www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Contoh Rencana Dan Sketsa Lokasi/Areal Penanaman DESKRIPSI CALON LOKASI PENANAMAN/PEMANFAATAN BIBIT KBR KELOMPOK MASYARAKAT………………………..
- Dusun/Blok : …………………………………………………
- Desa : …………………………………………………
- Kecamatan : …………………………………………………
- Kabupaten/Kota : ………………………………………………..
- Provinsi : …………………………………………………
- Luas areal : ………………….Ha
- Status Lahan : dalam kawasan/luar kawasan/lahan milik/lahan adat/.........
- DAS/Sub DAS : ………………………………………………..
- Topografi : ………………………………………………..
- Koordinat : ………………………………………………..
- Ketinggian dpl : ……………………………………………….. m dpl
- Jarak lokasi KBR ke lokasi penanaman : ……………………………..
- Tujuan/fungsi penanaman : ……………………….................. (perlindungan/produksi/penghijauan lingkungan/hutan kemasyarakatan/ hutan desa)
- Sketsa calon lokasi penanaman : Salinan ses KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA www.peraturan.go.id 2016, No. 833 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT VERIFIKASI KEBUN BIBIT RAKYAT A. Contoh Formulir Verifikasi Administrasi VERIFIKASI ADMINISTRASI KELOMPOK CALON PENERIMA KEGIATAN KBR TAHUN......
- Nama Kelompok : ………………………………………………………………..
- Desa/Blok : ………………………………………………………………..
- Kecamatan : ………………………………………………………………..
- Kabupaten/Kota : ………………………………………………………………..
- Provinsi : ……………………………………………………………….. No Persyaratan Hasil Penilaian Keterangan Pengurus Kelompok ada Tidak ada Pengukuhan Kelompok a. Pejabat yang mengukuhkan ada Tidak ada b. Tanggal pengukuhan ada Tidak ada Alamat Kelompok sesuai Tidak sesuai Usulan diketahui Kepala Desa ada Tidak ada Daftar Anggota ada Tidak ada Jumlah Anggota sesuai Tidak sesuai Sketsa Lokasi kegiatan ada Tidak ada Sketsa calon lokasi penanaman ada Tidak ada www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Rekomendasi : Layak/Tidak Layak *) untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi teknis. ……….., .................................... Verifikator Nama NIP. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 B. Contoh Formulir Verifikasi Teknis VERIFIKASI TEKNIS KELOMPOK CALON PENERIMA KEGIATAN KBR TAHUN......
- Nama Kelompok : ………………………………………………………………..
- Desa/Blok : ………………………………………………………………..
- Kecamatan : ………………………………………………………………..
- Kabupaten/Kota : ………………………………………………………………..
- Provinsi : ……………………………………………………………….. No Persyaratan Hasil Penilaian Keteranga n Keberadaan Kelompok : sesuai Tidak Sesuai a. Kesesuaian Alamat sesuai Tidak Sesuai b. Kesesuaian Nama Kelompok sesuai Tidak Sesuai c. Kesesuaian Pengurus sesuai Tidak Sesuai Terdapat Lokasi KBR yang sesuai dengan ketentuan sesuai Tidak Sesuai Terdapat lokasi calon penanaman bibit KBR yang sesuai dengan ketentuan sesuai Tidak Sesuai Rekomendasi : Kelompok ................ layak/tidak layak untuk mendapatkan KBR. Data hasil verifikasi teknis di atas adalah benar. .........., .................................. Verifikator :
- Nama ...... NIP ....... (Tanda tangan) www.peraturan.go.id 2016, No. 833
- Nama ...... NIP ....... (Tanda tangan)
- Nama ...... NIP ....... (Tanda tangan) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA www.peraturan.go.id 2016, No. 833 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT SKEMA PENETAPAN KELOMPOK KBR Ditolak USULAN/PROPOSAL dari masyarakat
- RUKK
- SPKS Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota Verifikasi Administrasi Verifikasi Teknis Penetapan KBR oleh Kepala BPDASHL BPDASHL Ya Ya Ditolak www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA www.peraturan.go.id 2016, No. 833 LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT RENCANA USULAN KEGIATAN KELOMPOK (RUKK) Kegiatan Pembuatan KBR Tahun .... Kelompok Masyarakat .........................
- Latar Belakang :
- Maksud dan Tujuan :
- Sasaran : a. Dusun/Blok : b. Desa : c. Kecamatan : d. Kabupaten/Kota : e. Provinsi : f. Koordinat Geografis : g. Target : Minimal 20.000/30.000 batang*) h. Jenis Tanaman :
- ..................................... jumlah ......................... batang
- .……………………………… jumlah …………….......... batang
- dst
- Rincian kegiatan dan anggaran : No Kegiatan Volume, Satuan Biaya / Satuan (Rp) Total (Rp) A Pembuatan Sarana dan Prasarana a. Papan Nama b. Bedeng tabur c. Bedeng Sapih d. Pupuk dan insektisida B. Pembelian Benih / Stek a. Jenis..... b. Jenis..... c. Jenis.... C. Pembuatan dan Pemeliharaan bibit www.peraturan.go.id 2016, No. 833 a. Penaburan b. Penyapihan c. Penyiraman d. Pemupukan e. Penyulaman f. Pembersihan rumput / alang - alang / gulma g. Penanggulangan hama dan penyakit D. Pertemuan Kelompok
- Tata Waktu No. Uraian Kegiatan Bulan Ke I II III IV V dst ........ ....... dst
- Rencana Pemanfaaatan No Calon Lokasi Jumlah Batang ...... ...... ......
- Struktur Organisasi Kelompok Ketua : ....................... Sekretaris : ....................... Bendahara : …………………. I. Tim Perencana (minimal 3 orang)
- Ketua : ..................
- Anggota : ................... II. Tim Pelaksana (minimal 3 orang)
- Ketua : ..........................
- Anggota : a. ........................... b. ........................... c. dst. III. Tim Pengawas(minimal 3 orang)
- Ketua : ......................
- Anggota : ................... www.peraturan.go.id 2016, No. 833 a. ........................... b. ........................... c. dst. Menyetujui : Ketua Kelompok Masyarakat .......... (tempat,tgl/bln/tahun) Tim Perencana Kelompok Masyarakat ……… (Nama Ketua Kelompok) (Nama Ketua Tim Perencana) Dinilai oleh : Pendamping (Nama Pendamping) Disahkan oleh : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPDASHL Nama NIP *) Coret yang tidak perlu Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA www.peraturan.go.id 2016, No. 833 LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.49/MenLHK/Setjen/Das.2/5/2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (SPKS) KOP SURAT
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Nomor: …………………………… TENTANG: PEMBUATAN KEBUN BIBIT RAKYAT ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN…………….................. BPDASHL……………………………………………………...... DENGAN KETUA KELOMPOK MASYARAKAT ………….............................. DESA ……………………………...................... Pada hari ini………………………..tanggal ……bulan………………………. Tahun dua ribu ……….., kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : …………………………………………………… N I P : ………………………………………… Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ……….. Alamat : ……….............................................. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)………….. Tahun …….., selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 2. Nama : …………………………………………………… Jabatan : Ketua Kelompok Alamat : ....................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kelompok………… yang berkedudukan di Desa ………… Kecamatan……….. Kabupaten/Kota……………., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat mengadakan kerjasama dalam pembuatan Kebun KBR untuk menghasilkan bibit ………………………(sebutkan jenisnya)……………………………….. sejumlah paling sedikit 20.000/30.000 batang*) yang terletak di Blok/Dukuh ……………., Desa …………………., Kecamatan …………………, Kabupaten/kota……………………, Provinsi ………………….. sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut:
