PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN...
Pasal 13
(1) Pembuatan KBR dilakukan secara swakelola oleh Tim Pelaksana bersama anggota kelompok masyarakat dengan mekanisme Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS). (2) SPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Kelompok. (3) Contoh SPKS tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2016, No. 833
