PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN...
Pasal 14
(1) Penanggung jawab pengelola anggaran pembuatan KBR berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK pada satuan kerja Balai. (2) Berdasarkan usulan permintaan pembayaran dari kelompok masyarakat, PPK melakukan penyaluran dana melalui KPPN setempat dengan mekanisme langsung (LS) ke rekening kelompok masyarakat pelaksana KBR. (3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui 3 (tiga) tahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. (4) Contoh usulan permintaan pembayaran dari kelompok masyarakat tercantum Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
