Pasal 15
(1) Mekanisme penyaluran dana pembuatan KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembayaran tahap I sebesar 40 % (empat puluh perseratus) dari keseluruhan dana dilakukan jika RUKK telah disetujui oleh PPK dan SPKS telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok masyarakat pelaksana KBR dan PPK; b. pembayaran tahap II sebesar % (tiga puluh perseratus) dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik www.peraturan.go.id 2016, No. 833 minimal 30 % (tiga puluh perseratus), yaitu telah tersedia sarana dan prasarana serta benih generatif telah ditabur pada bedeng tabur atau benih vegetatif telah ditanam ke dalam media semai di dalam polybag/kantong atau wadah lainnya; dan c. pembayaran tahap III sebesar 30 % (tiga puluh perseratus) dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik minimal 60 % (enam puluh perseratus), yaitu semua bibit, baik generatif maupun vegetatif, dalam jumlah cukup dan sehat, sudah di dalam polybag/kantong atau wadah lainnya. (2) Realisasi fisik pembuatan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Pengawas dan diketahui oleh Ketua Tim Pelaksana, Ketua Kelompok dan Pendamping. (3) Skema Prosedur Penyaluran Dana KBR sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Contoh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
