PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN...
Pasal 16
(1) Pertanggungjawaban penggunaan dana pembuatan KBR dibuktikan dengan kwitansi bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Ketua Kelompok, dilampiri dengan bukti pembelian dan/atau pembayaran. (2) Pengenaan pungutan pajak penghasilan dilakukan terhadap pengadaan barang non bibit antara lain www.peraturan.go.id 2016, No. 833 polybag, pupuk, dan sarana produksi lainnya dengan ketentuan : a. 1,5% (satu dan lima perseratus) dari total pembelian (PPh Pasal 22) bagi kelompok masyarakat yang memiliki NPWP; dan b. 3% (tiga perseratus) dari total pembelian (PPh Pasal 22) bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki NPWP.
