Pasal 17
(1) Hasil kegiatan KBR diserahkan oleh Kelompok Masyarakat KBR kepada PPK yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan. (2) PPK menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada Kepala Balai selaku KPA yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan. (3) Kepala Balai menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan. (4) Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada Kelompok Masyarakat KBR yang dituangkan dalam berita acara serah terima pengelolaan dan pemanfaatan bibit KBR untuk dipelihara dan ditanam. (5) Bibit yang belum diserahterimakan dari Balai kepada Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota harus dicatat sebagai barang persediaan. (6) Contoh Berita Acara Penyerahan Hasil Kegiatan KBR sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2016, No. 833
