Pasal 18
(1) Rancangan penanaman bibit KBR disusun oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Balai yang terdiri dari unsur Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota, Balai, dan Tim Perencana kelompok. (2) Rancangan penanaman bibit KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat : a. letak lokasi; b. luas; c. jenis tanaman; d. daftar pemilik lahan; e. peta lokasi penanaman (skala : 2000) dan koordinatnya; dan f. lembar pengesahan. (3) Rancangan penanaman bibit KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh pejabat yang ditunjuk dan disahkan oleh Kepala Balai. (4) Rancangan penanaman bibit KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disusun sebelum pelaksanaan penanaman. (5) Rancangan penanaman bibit KBR yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTn RHL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Bagian Kedua Penanaman
