PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN...
Pasal 19
(1) Bibit yang sudah siap tanam dapat ditanam pada tahun berjalan di lokasi sebagaimana ditentukan dalam RUKK dan Rancangan penanaman (2) Insentif penanaman dibayar pada tahun berjalan atau tahun berikutnya. Bagian Ketiga Evaluasi Hasil Penanaman
