Pasal 20
(1) Terhadap bibit yang sudah ditanam dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi hasil penanaman dilakukan paling sedikit 1 (satu) bulan setelah ditanam. (3) Evaluasi hasil penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengawas bersama dengan pendamping, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Hasil Penanaman, dan diketahui oleh Ketua Kelompok. (4) Hasil evaluasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagai dasar untuk pembayaran insentif penanaman. (5) PPK melakukan supervisi pelaksanaan evaluasi hasil penanaman bibit KBR oleh Tim Pengawas. (6) Contoh Berita Acara Evaluasi Hasil Penanaman tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pembayaran Insentif Penanaman
