PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN...
Pasal 21
(1) Insentif penanaman dibayarkan sesuai jumlah bibit yang hidup. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 (2) Pembayaran insentif penanaman disalurkan sekaligus ke rekening kelompok masyarakat untuk dibagikan kepada anggota sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Hasil Penanaman.
