Pasal 22
(1) Pendampingan dilaksanakan oleh Pendamping KBR mulai dari tahap Penyusunan usulan sampai dengan penanaman. (2) Pendamping KBR dapat berasal dari Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat/Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL- KBR/RHL), Petugas Lapangan Penyuluhan Kehutanan pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau instansi penyelenggara penyuluhan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. (3) Tenaga pendamping KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Balai setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan/atau Kepala instansi penyelenggara penyuluhan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. (4) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan bimbingan kepada kelompok KBR dalam hal antara lain : 1) penyusunan RUKK dan rancangan penanaman; 2) informasi penyediaan benih, bahan dan peralatan; 3) teknis pembuatan dan pemeliharaan bibit; 4) teknis penanaman; dan 5) pembuatan laporan dan dokumentasi; b. bersama tim pengawas kelompok melaksanakan evaluasi penanaman bibit KBR; dan www.peraturan.go.id 2016, No. 833 c. membuat laporan tugas pendampingan setiap bulan kepada Kepala Balai. (5) Contoh laporan pendamping KBR tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
