PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN...
Pasal 23
(1) Pengendalian dan pembinaan terhadap pembuatan KBR dimulai sejak perencanaan sampai dengan penanaman. (2) Pengendalian dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengawasan. (3) Balai, Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang Kehutanan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembuatan KBR oleh kelompok masyarakat. (4) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan KBR oleh Balai. (5) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penanaman bibit KBR mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Pelaporan
