Pasal 24
(1) Laporan kemajuan pembuatan KBR dan penanaman bibit KBR dilaporkan oleh kelompok masyarakat, PPK, dan KPA. (2) Tahapan pelaporan kemajuan pembuatan KBR dan penanaman bibit KBR dilaksanakan sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2016, No. 833 a. Tim Pelaksana membuat laporan bulanan kepada ketua kelompok masyarakat diketahui oleh Tim Pengawas; b. Ketua kelompok membuat laporan bulanan kepada PPK diketahui oleh pendamping; c. PPK membuat laporan bulanan kepada KPA dari hasil rekapitulasi laporan kelompok masyarakat seperti tersebut pada huruf a dan huruf b dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota; d. Kepala Balai selaku KPA membuat laporan semesteran dari hasil rekapitulasi laporan PPK yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Pejabat Eselon II lingkup Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, dan Kepala Dinas Provinsi; dan e. Balai melaporkan hasil tanaman KBR dalam bentuk data spasial kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Konservasi Tanah dan Air, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung. (3) Contoh laporan Kemajuan dan Realisasi KBR sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
