Pasal 12
(1) Berdasarkan keputusan Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Kelompok masyarakat menyusun RUKK. (2) RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Perencana bersama anggota kelompok masyarakat dan dibimbing oleh tenaga pendamping. (3) RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Tim Perencana, disetujui oleh Ketua Kelompok, dinilai oleh pendamping, dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (4) RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat paling sedikit: www.peraturan.go.id 2016, No. 833 a. nama dan alamat kelompok; b. nama pengurus dan anggota; c. lokasi persemaian dan penanaman; d. jenis dan jumlah bibit; e. bahan dan peralatan; f. jenis kegiatan dan rencana biaya; dan g. tata waktu. (5) Contoh format RUKK sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kesepuluh Pola Pelaksanaan Kebun Bibit Rakyat
