PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN...
Pasal 11
(1) Dalam hal hasil verifikasi memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Balai menetapkan Kelompok masyarakat dan lokasi KBR. (2) Keputusan Kepala Balai tentang penetapan Kelompok masyarakat dan lokasi KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada kelompok yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Direktur Jenderal. (3) Skema penetapan kelompok KBR tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kesembilan Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok
