Pasal 10
(1) Verifikasi KBR dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang ditugaskan oleh Kepala Balai. (2) Verifikasi KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap pemeriksaan yaitu : a. kelengkapan administrasi; dan b. teknis. (3) Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Kepala Balai untuk organisasi kelompok, jumlah anggota, dan keabsahan kelompok. (4) Dalam hal usulan memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi maka dilakukan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. kelayakan calon lokasi KBR; b. calon lokasi penanaman; dan c. calon kelompok masyarakat di lapangan oleh Kepala Balai bersama Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota. (6) Contoh formulir verifikasi administrasi dan formulir verifikasi teknis KBR tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Bagian Kedelapan Penetapan Kelompok Masyarakat dan Lokasi Kebun Bibit Rakyat
