Pasal 3
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN (1) Dalam pelaksanaan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK PERTAMA akan membayar biaya pelaksanaan pekerjaan dengan anggaran DIPA BA – Balai Pengelolaan DASHL……………………….. tahun..... www.peraturan.go.id 2016, No. 833 (2) PIHAK PERTAMA membayar biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp………… (…………………………………) dengan tahapan sebagai berikut: a. Pembayaran Tahap I sebesar 40 % dari keseluruhan dana dilakukan jika RUKK telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan SPKS telah ditandatangani oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA; b. Pembayaran Tahap II sebesar 30 % dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik minimal 30 %, yaitu telah tersedia sarana dan prasarana serta benih generatif telah ditabur pada bedeng tabur atau benih vegetatif telah ditanam ke dalam media semai di dalam polybag/kantong/wadah lainnya; c. Pembayaran Tahap III sebesar 30 % dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik minimal 60 %, yaitu semua bibit, baik generatif maupun vegetatif, sudah di dalam polybag/kantong/wadah lainnya sebanyak minimal 20.000/30.000 batang*). (3) PIHAK PERTAMA membayarkan biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyampaikan laporan kepada PIHAK PERTAMA. Laporan tersebut ditandatangani oleh ketua Tim Pelaksana dan diketahui/disetujui oleh ketua Tim Pengawas serta Ketua Kelompok Masyarakat. (4) PIHAK PERTAMA membayarkan biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA melalui rekening bersama nomor…. atas nama ........(kelompok masyarakat .........) pada Bank…………..
