PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN...
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Kewajiban PIHAK PERTAMA: a) mengusulkan pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan. b) mengevaluasi seluruh hasil pekerjaan pembuatan bibit KBR yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. b. Hak PIHAK PERTAMA:
- memberikan arahan dan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
- menerima laporan kemajuan dan realisasi pekerjaan dari PIHAK KEDUA.
- memutuskan perjanjian kerjasama secara sepihak apabila: a) PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kegiatan yang nyata setelah menerima pembayaran Tahap I sebesar 40%(empat puluh perseratus). www.peraturan.go.id 2016, No. 833 b) PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan setelah menerima Pembayaran Tahap II sebesar 30% (tiga puluh perseratus).
- PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Kewajiban PIHAK KEDUA:
- melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum pada Pasal 1 berdasarkan Pedoman Teknis Pembuatan KBR yang telah ditetapkan.
- memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
- menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan.
- melakukan pemeliharaan bibit yang dihasilkan sampai dengan bibit siap tanam.
- mengembalikan uang pembayaran Tahap I dan Tahap II yang sudah diterima apabila tidak melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan.
- membuat laporan kemajuan dan realisasi pekerjaan setiap bulan kepada PIHAK PERTAMA dalam rangkap 2 (dua).
- membuat laporan akhir kepada PIHAK PERTAMA sebelum dilakukan serah terima pekerjaan. b. Hak PIHAK KEDUA:
- menerima pembayaran atas biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tahapan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
- mendapat arahan, bimbingan dan pendampingan dari PIHAK PERTAMA.
