PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN...
Pasal 5
(1) Calon lokasi KBR harus memenuhi persyaratan : a. topografi relatif datar (kemiringan lereng 0-8%), bebas banjir dan tanah longsor, cukup sinar matahari, tersedia sumber air; b. aksesibilitas baik atau mudah dijangkau; dan c. khusus untuk jenis mangrove, persemaian berada pada lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. (2) Setiap desa calon lokasi KBR pada tahun yang sama, dapat ditetapkan paling banyak 2 (dua) unit KBR dengan ketentuan: a. kelompok masyarakatnya belum pernah mendapat kegiatan KBR; dan b. terdapat lahan untuk penanaman bibit KBR. Bagian Ketiga Standar Jumlah dan Jenis Bibit
