Pasal 6
(1) Setiap kelompok masyarakat pelaksana KBR harus membuat bibit sejumlah : www.peraturan.go.id 2016, No. 833 a. 30.000 (tiga puluh ribu) batang per unit KBR untuk wilayah Jawa dan Madura; dan b. 20.000 (dua puluh ribu) batang per unit KBR untuk wilayah di luar Jawa dan Madura. (2) Jenis tanaman KBR berupa kayu-kayuan dan tanaman serba guna (MPTS) dengan ketentuan sebagai berikut: a. jenis tanaman kayu-kayuan termasuk jenis tanaman kayu pertukangan (jati, mahoni, meranti, pinus, dan lain lain), mangrove dan hutan pantai; b. jenis tanaman serbaguna termasuk jenis tanaman untuk mendukung Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) unggulan nasional (bambu, gaharu, nyamplung, sutera alam, lebah madu dan rotan); c. benih atau bahan tanaman untuk membuat bibit dapat berasal dari generatif (biji) maupun vegetatif (stek, cangkok, okulasi, dan kultur jaringan); dan d. benih generatif jenis kayu-kayuan khususnya untuk jenis jati, sengon, mahoni, gmelina dan jabon berasal dari Sumber Benih bersertifikat. Bagian Keempat Sasaran Penggunaan Bibit
