PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN...
Pasal 7
Bibit KBR digunakan untuk kegiatan : a. hutan rakyat; b. penghijauan lingkungan pada fasilitas umum/fasilitas sosial (ruang terbuka hijau, turus jalan, kanan kiri sungai, halaman sekolah/kampus/perkantoran/rumah ibadah/pertokoan/pasar, dan lain lain); c. rehabilitasi mangrove; dan d. penanaman di kawasan hutan yang telah diarahkan sebagai areal kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau Hutan Desa (HD) atau yang telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) atau areal pemberdayaan masyarakat lainnya. www.peraturan.go.id 2016, No. 833 Bagian Kelima Tahapan dan Tata Waktu Pelaksanaan
