PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor p-49-menlhk-setjen-das-2-5-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN...
Pasal 8
(1) Tahapan pelaksanaan pembuatan KBR meliputi : a. koordinasi; b. sosialisasi; c. pengendalian; d. pembinaan; dan e. pelaporan. (2) Tahapan pelaksanaan pembuatan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan Tata waktu pelaksanaan KBR tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keenam Pengajuan Usulan Kebun Bibit Rakyat
