Langsung ke konten
PERATURAN_POLRI Berlaku

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya