Pasal 10
BAB 3 — JENIS DAN PROSEDUR PENERBITAN IZIN
Izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin pemasukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- identitas senjata api non organik, amunisi, peralatan keamanan yang dimohon dan asal negara;
- data anggota Polsus, PPNS, atau Satpam;
- data lokasi proyek/objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
- data senjata api yang sudah dimiliki;
- rencana pendistribusian/tempat/objek penggunaan;
- foto kopi KTP penanggung jawab;
- surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab; dan
- rekomendasi dari: a) instansi pusat setingkat Dirjen/Direktur Utama (Dirut), untuk Polsus/PPNS; b) Dirut perusahaan, untuk Satpam; c) kepala daerah provinsi/kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau d) Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan. b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik
TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pemasukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
