PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 9
BAB 3 — JENIS DAN PROSEDUR PENERBITAN IZIN
Izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan dengan Prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin pembelian kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- identitas Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, amunisi, peralatan keamanan yang dimohon;
- data anggota Polsus/PPNS/Satpam;
- data lokasi proyek/objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
- data senjata api yang sudah dimiliki;
- rencana pendistribusian/tempat/objek penggunaan;
- foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab;
- surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab; dan
- rekomendasi dari: a) instansi pusat setingkat Dirjen/Direktur Utama (Dirut), untuk Polsus/PPNS; b) Dirut perusahaan, untuk Satpam; c) kepala daerah provinsi/kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau d) Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan. b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pembelian kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
