PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 32
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Sektor dilakukan: a. sebelum surat izin terbit:
- melakukan pengecekan di lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan
Keamanan sehubungan dengan adanya permohonan rekomendasi yang diajukan; 2. meneliti tentang kebenaran alasan pemohon; dan 3. membuat laporan kepada Kepala Kepolisian Resor atas dasar hasil pengecekan di lapangan. b. setelah surat izin terbit:
- menerima dan mencatat pemberitahuan dari Kepala Kepolisian Resor tentang telah diterbitkannya surat izin kepada pemohon;
- mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan kepada pemohon; dan
- melaporkan kepada Kepala Kepolisian Resor tentang pelaksanaan tugas pengamanan
maupun pengawasan terhadap senjata api, amunisi dan peralatan keamanan yang digunakan.
