PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 33
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Resor dilakukan: a. sebelum surat izin terbit:
- menerima/mencatat dan meneliti laporan dari Kepolisian Sektor dan tembusan surat permohonan rekomendasi yang diajukan oleh pemohon serta melakukan pengecekan dilapangan;
- memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Sektor untuk mengadakan pengecekan terhadap Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan serta meneliti biodata pemilik/pemohon Senjata Api; dan
- membuat laporan penugasan tentang hasil penelitian dan pengecekan di lapangan serta memberikan saran tertulis kepada Kepala Kepolisian Daerah.
b. setelah surat izin terbit:
- menerima dan mencatat tembusan surat izin yang telah diterbitkan oleh Kapolri/Kepala Kepolisian Daerah kepada pemohon;
- mengadakan pengecekan dan pengamanan terhadap pelaksanaan izin yang telah diberikan; dan
- mengadakan penyelidikan bilamana terjadi penyimpangan/penyalahgunaan izin dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kepolisian Daerah;
