Pasal 34
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Daerah dilakukan: a. sebelum surat izin terbit:
menerima, mencatat dan meneliti surat permohonan rekomendasi serta kelengkapan persyaratan; dan
dalam hal hasil pengecekan di lapangan dan kelengkapan administrasi tidak ditemukan permasalahan, dibuat rekomendasi kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. b. setelah surat izin terbit:
menerima dan mencatat tembusan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri;
memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Resor untuk mengadakan pengamanan atas izin yang telah diberikan kepada pemohon untuk mencegah terjadi penyimpangan izin yang diberikan;
membentuk Tim Pemusnahan dengan surat perintah Kepala Kepolisian Daerah yang diketuai oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah, untuk izin pemusnahan;
melaporkan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri bilamana diketemukan adanya penyimpangan/penyalahgunaan izin;
memberikan sanksi, bila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa: a) teguran secara tertulis kepada pemegang izin Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan; atau b) pencabutan surat izin dan melakukan penggudangan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan.
melakukan penggudangan senjata api apabila masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.
