Pasal 35
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Markas Besar Polri dilakukan: a. sebelum surat izin terbit:
menerima dan mencatat surat permohonan izin serta meneliti kelengkapan persyaratan yang diajukan;
membuat surat izin untuk permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan membuat surat penolakan yang tidak memenuhi persyaratan; dan
menerima, mencatat dan meneliti permohonan rekomendasi serta kelengkapan persyaratannya. b. setelah surat izin terbit:
menyampaikan surat izin dan/atau surat penolakan kepada pemohon serta mendistribusikan surat tembusan ke alamat yang dituju;
mencatat dan membukukan untuk surat izin yang telah dikeluarkan serta menerima laporan realisasi;
memberikan petunjuk arahan kepada Kewilayahan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian terhadap Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang telah mendapat izin dari Kapolri;
menginformasikan kepada pemegang izin Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan melalui surat bahwa batas waktu berlakunya tinggal 1 (satu) bulan lagi; dan
memberikan sanksi, bila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa: a) teguran secara tertulis kepada pemegang izin Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan; atau b) pencabutan surat izin dan memerintahkan Kepolisian Daerah untuk melakukan penggudangan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan.
