PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 31
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan izin Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dilakukan oleh fungsi intelijen keamanan pada tingkat: a. Kepolisian Sektor; b. Kepolisian Resor; c. Kepolisian Daerah; dan d. Markas Besar Polri. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. sebelum surat izin terbit; dan b. setelah surat izin terbit.
