PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 30
BAB 4 — MASA BERLAKU IZIN
Izin pemusnahan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
