PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 29
BAB 4 — MASA BERLAKU IZIN
Izin perubahan dan perbaikan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, dan Peralatan Keamanan berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
