PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 12
BAB 3 — JENIS DAN PROSEDUR PENERBITAN IZIN
(1) Izin kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin kepemilikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- fotokopi surat izin pemasukan/pembelian Senjata Api Nonorganik dan Amunisi yang dimiliki;
- surat keterangan catatan kepolisian; dan
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2x3 (dua kali tiga) dan 4x6 (dua kali enam) masing- masing 2 (dua) lembar. b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin kepemilikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin kepemilikan setelah memenuhi persyaratan, dalam bentuk:
- buku pas untuk kepemilikan senjata api; dan
- kartu izin untuk kepemilikan semprotan gas dan alat kejut listrik. (2) Buku Pas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 harus didaftarkan kepada Kepolisian Daerah setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penerbitan izin dan penyerahan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri.
