Pasal 13
BAB 3 — JENIS DAN PROSEDUR PENERBITAN IZIN
Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan izin penguasaan pinjam pakai kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
surat permohonan;
surat perintah tugas dari pimpinan Polsus/PPNS/ Satpol PP/Satpam;
fotokopi buku pas senjata Api atau kartu izin kepemilikan;
fotokopi Kartu Tanda Anggota Polsus/Satpam atau keputusan pengangkatan sebagai PPNS/Satpol PP;
fotokopi surat keterangan mahir menggunakan senjata api atau peralatan keamanan yang digolongkan senjata api dari Polri;
fotokopi surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
fotokopi surat hasil tes psikologi dari Polri;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
fotokopi surat keterangan catatan kepolisian; dan
pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2x3 (dua kali tiga) dan 4x6 (empat kali enam) masing-masing 4 (empat) lembar; b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. Kepolisian Daerah melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
