PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 14
BAB 3 — JENIS DAN PROSEDUR PENERBITAN IZIN
(1) Izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f keluar wilayah kerja, pemohon mengajukan surat izin membawa dan/atau penggunaan melalui prosedur: a. penggunaan di wilayah Kepolisian Daerah setempat:
- pemohon mengajukan permohonan izin penggunaan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan: a) surat permohonan; b) surat perintah tugas dari pimpinan instansi; c) data senjata api yang digunakan; d) fotokopi kartu Pengpin dan penggunaan senjata api; dan e) fotokopi Buku Pas senjata api.
- Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan; dan
- Kepolisian Daerah melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan
menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan. b. penggunaan di luar wilayah Kepolisian Daerah:
- mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan: a) surat permohonan; b) surat perintah tugas dari pimpinan instansi; c) data senjata api yang digunakan; d) fotokopi kartu Pengpin dan penggunaan senjata api; dan e) fotokopi Buku Pas Senjata Api.
- Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan untuk penerbitan rekomendasi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
- setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi;
- pemohon mengajukan surat permohonan izin penggunaan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan
- Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal anggota Polsus dan PPNS yang wilayah kerjanya mencakup seluruh INDONESIA, hanya dilengkapi dengan Kartu Pengpin dan surat perintah tugas dari
pimpinan instansi/kementerian/lembaga terkait serta melaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan.
