PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 15
BAB 3 — JENIS DAN PROSEDUR PENERBITAN IZIN
(1) Izin penghibahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi izin penghibahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- surat pernyataan hibah;
- data Senjata Api Non organik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan yang dihibahkan;
- surat persetujuan dari pimpinan instansi pemerintah/proyek/objek vital; dan
- fotokopi buku pas dan/atau kartu izin kepemilikan. b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, Jenis Senjata Api Non organik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin penghibahan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
(2) Sebelum mengajukan permohonan hibah, pemberi hibah dapat menitipkan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan di gudang Polri dan dibuat berita acara penitipan.
