PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 16
BAB 3 — JENIS DAN PROSEDUR PENERBITAN IZIN
Izin pemindahan/mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h dilaksanakan dengan Prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- data Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi, dan/atau Peralatan Keamanan yang akan dimutasikan;
- fotokopi buku pas dan/atau kartu izin kepemilikan;
- fotokopi KTP;
- surat keputusan jabatan penanggung jawab Polsus/Satpam;
- surat keterangan catatan kepolisian; dan
- pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2x3 (dua kali tiga) dan 4x6 (empat kali enam) masing-masing 4 (empat) lembar. b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan Izin pemindahan/mutasi kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
