PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 17
BAB 3 — JENIS DAN PROSEDUR PENERBITAN IZIN
Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i untuk pengangkutan dalam rangka pendistribusian dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pengangkutan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- surat perintah tugas dari pimpinan instansi;
- data senjata api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang akan didistribusikan; dan
- fotokopi Buku Pas senjata api. b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pengangkutan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; e. Badan Intelijen Keamanan Polri atau Kepolisian Daerah melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
