Pasal 18
BAB 3 — JENIS DAN PROSEDUR PENERBITAN IZIN
Izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubahan dengan melampirkan:
surat permohonan;
identitas Senjata Api Nonorganik TNI/Polri dan Peralatan Keamanan yang akan diperbaiki;
fotokopi buku pas dan/atau Kartu izin kepemilikan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri dan Peralatan Keamanan yang akan diperbaiki; dan
berita acara hasil cek pisik yang dibuat oleh Kepolisian Daerah setempat. b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Nonorganik dan peralatan keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan Izin perubahan dan perbaikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan.
