Pasal 19
BAB 3 — JENIS DAN PROSEDUR PENERBITAN IZIN
(1) Izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan rekomendasi pemusnahan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
surat permohonan;
data senjata api yang dimusnahkan dan alasan pemusnahan serta tempat lokasi pemusnahan;
surat izin pemasukan dan/atau pembelian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan;
fotokopi buku Pas Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang akan dimusnahkan;
rekomendasi dari: a) Kementerian Keuangan, bagi Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang merupakan barang milik negara; atau b) instansi/kementerian/lembaga penanggung jawab, bagi Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang bukan merupakan barang milik negara.
surat pernyataan dari pemilik senjata api non organik TNI/Polri, amunisi dan peralatan keamanan. b. Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pemusnahan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan rekomendasi dari Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan izin setelah memenuhi persyaratan. (2) Pemusnahan dilakukan oleh tim pelaksana yang ditunjuk Kepala Kepolisian Daerah dengan dilengkapi surat perintah.
