PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 20
BAB 3 — JENIS DAN PROSEDUR PENERBITAN IZIN
(1) Permohonan izin pembelian dan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan b dilakukan oleh instansi/Kementerian/lembaga yang membutuhkan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan, dengan menunjuk badan usaha yang sudah mendapat surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri sebagai importir/distributor. (2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c sampai dengan huruf k dilakukan oleh: a. instansi/kementerian/lembaga untuk Polsus/PPNS/ Satpol PP/Satpam; atau b. BUJP untuk Satpam.
