PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 21
BAB 4 — MASA BERLAKU IZIN
(1) Izin pembelian, pemasukan dan pengeluaran berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
