PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 22
BAB 4 — MASA BERLAKU IZIN
(1) Buku pas berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat dilakukan pembaharuan. (2) Buku pas wajib didaftarkan ulang pada Kepolisian Daerah setempat setiap tahun. (3) Buku pas dapat dilakukan pembaharuan, dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
