PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 7
BAB 2 — STANDARDISASI, JUMLAH DAN PENGGUNAAN
(1) Penggunaan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri atau Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api untuk tugas pengemban fungsi lainnya hanya digunakan pada saat bertugas di lingkungan kerja dengan dilengkapi Kartu Pengpin yang diterbitkan oleh Polda setempat. (2) Dalam hal Senjata Api Nonorganik TNI/Polri atau peralatan keamanan yang digolongkan senjata api digunakan pada saat bertugas keluar lingkungan kerja harus dilengkapi dengan Kartu Pengpin dan surat izin penggunaan.
