PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api...
Pasal 6
BAB 2 — STANDARDISASI, JUMLAH DAN PENGGUNAAN
Jumlah Amunisi Senjata Api Nonorganik TNI/Polri atau peralatan keamanan yang digolongkan senjata api yang dapat dibawa dan digunakan oleh pengemban fungsi lainnya: a. 18 (delapan belas) butir, untuk setiap senjata api genggam jenis pistol/revolver atau senjata api jenis senapan; dan/atau b. disesuaikan dengan kebutuhan untuk senjata gas dan bius.
