Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api dapat diberikan kepada pengemban fungsi kepolisian lainnya meliputi: a. Polsus; b. PPNS; c. Satpam; dan
d. Satpol PP. (2) Polsus, PPNS dan Satpam dalam pelaksanaan tugasnya dapat mempergunakan: a. Senjata Api Nonorganik TNI/Polri; dan/atau b. peralatan keamanan yang digolongkan senjata api. (3) Satpol PP dalam pelaksanaan tugasnya hanya dapat mempergunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api. (4) Pengemban fungsi kepolisian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api harus memenuhi persyaratan: a. memiliki:
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Polsus atau Satpam; atau
- keputusan pengangkatan sebagai PPNS atau Satpol PP. b. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter; c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; d. memahami peraturan perundang-undangan terkait senjata api; dan e. ditunjuk oleh pimpinan instansi/proyek atau badan usaha yang bersangkutan.
